EPA Secara Resmi Memblokir Tambang Kerikil

 

Foto: Wilson Hui/Flickr

EPA memblokir proyek Pebble dengan mengutip aturan di bawah Undang-Undang Air Bersih yang memungkinkan badan tersebut melarang pembuangan limbah pertambangan di beberapa bagian DAS Teluk Bristol. Ini secara efektif memblokir tambang agar tidak pernah terjadi, jika keputusan EPA berlaku. Daerah Teluk Bristol adalah rumah bagi ikan salmon sockeye terbesar di dunia, dan mendukung ekosistem yang luas dan beragam yang dapat rusak tidak dapat diperbaiki jika proyek pertambangan dibiarkan berkembang.

Tambang Pebble telah menjadi kemungkinan selama lebih dari dua dekade, menurut The New York Times. Kemungkinan Pebble akan mengajukan banding atas keputusan ini, meskipun saat ini belum jelas bagaimana banding tersebut akan diterapkan di pengadilan. Hingga saat ini, hanya ada tiga ketentuan serupa yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Air Bersih yang terjadi dalam 30 tahun terakhir, menurut laporan tersebut Waktu.

Untuk membaca lebih lanjut tentang keputusan monumental ini, klik di sini.